Inews.digital – Jakarta, Dewan Pers mengeluarkan imbauan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada 10-11 April 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau agar seluruh pihak tidak melayani apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari media.
“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Rabu (3/4/2024).
Menurut Ninik, hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Terutama oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, ia mengimbau untuk menolaknya.
Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, maka catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya lalu laporkan ke kantor polisi terdekat.