Inews.Digital. Jakarta — Layanan GOES TO KAMPUNG merupakan salah satu layanan publik yang dimiliki oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan pada tugas dan fungsi Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang telah diperbaharui melalui UU No.1 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan RI No.7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Layanan GOES TO KAMPUNG lahir sebagai implementasi Kebijakan Strategis Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang pada prinsipnya menghadirkan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam mendukung program-program pemerintah utamanya dalam Pengendalian Inflasi Daerah serta menjaga Ketahanan Pangan melalui pengelolaan dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pelaku usaha yaitu BUMN dan BUMD di wilayah hukum DKI Jakarta.
Penyaluran CSR ini merupakan bentuk komitmen usaha BUMN dan BUMND dalam meningkatkan ekonomi, kualitas hidup, serta memelihara lingkungan demi kesejahteraan dan kompetensi masyarakat.
Layanan GOES TO KAMPUNG ini merupakan salah satu layanan unggulan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibidang DATUN yang berorientasi pada peran JPN didalam mendukung program Pengendalian Inflasi Daerah,hal ini selaras dengan apa yang telah diperintahkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia sesuai dengan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B- 159/A/SUJA/09/2022,Tanggal os September 2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah dan Surat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor:B-739/G/Gjd/09/2022 tangagl 12 September 2022 tentang Pendampingan Hukum Pengendalian Infalasi Daerah,dan mendukung program Ketahanan Pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Memorandum Jaksa Agung RI, Nomor:R-67/A/SUJA/05/2024, tanggal 3 Mei 2024 tentang Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Dibidang Pangan Guna Mengatasi Kelangkaan Pangangan.
1.JPN memberikan bantuan terhadap anak-anak tidak mampu/yatim piatu dalam penerbitan Akte Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)yang dalam pelaksanaanya dimanifestasikan dalam bentuk bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga anak-anak dimaksud secara formil tercatat dalam data kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia sehingga ia berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari pemerintah, seperti pemberian Bea Siswa di sektor pendidikan, kesehatan dan atau bantuan-bantuan lainnya.
2.JPN memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana CSR dari BUMN dan BUMD yang ada di Wilayah DKI Jakarta agar pengelolaan dan pemanfaatan CSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan secara maksimal dan berkelanjutan bagi masyarakat khususnya masyarakat DKI Jakarta. Nantinya pemanfaatan dari dana CSR tersebut akan digunakan sesuai fungsinya untuk membiayai kegiatan- kegiatan sosial seperti bantuan sembako yang berkelanjutan, revitalisasi pasar tradisional, Stunting, bantuan kepada ke tempat-tempat keagamaan.
3. JPN hadir untuk memberikan pendampingan hukum terhadap penyaluran pupuk yang sumber pendanaannya melalui dana CSR pada PT. Pupuk Indonesia.Sasaran dalam program penyaluran pupuk ini adalah terhadap para kelompok- kelompok tani binaan Adhyaksa yang tersebar di berbagai
wilayah hukum Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Melalui program ini diharapkan sektor pertanian dapat berjalan dengan lancar serta meminimalisir terjadinya gagal panen.
Layanan GOES TO KAMPUNG ini merupakan salah satu layanan unggulan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(DATUN)yang diharapkan hadirnya insan Adhyaksa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(inews.digital)